“Pedoman Media Siber” adalah pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Pers Indonesia untuk mengatur praktik jurnalistik di media online dan digital. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan media siber beroperasi dengan etika yang tinggi, bertanggung jawab, dan sesuai dengan standar profesionalisme. Berikut adalah pokok-pokok ketentuan dalam pedoman tersebut:
- Kebenaran dan Keakuratan Informasi
Setiap informasi yang disampaikan oleh media siber harus berdasarkan pada fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Media wajib melakukan verifikasi informasi sebelum dipublikasikan. - Independensi dan Tidak Berpihak
Media siber harus menjaga independensinya dari pengaruh pihak manapun, baik itu politik, ekonomi, atau ideologi. Berita yang disajikan harus objektif dan tidak memihak. - Menghindari Berita Bohong dan Hoaks
Media siber wajib menghindari penyebaran berita palsu atau hoaks yang bisa merugikan masyarakat. Selain itu, media harus cepat dalam mengoreksi jika terjadi kesalahan informasi. - Menghormati Hak Asasi Manusia
Media harus menghormati hak asasi manusia, tidak menyebarkan konten yang dapat merendahkan martabat individu atau kelompok, seperti konten diskriminatif, kebencian, atau kekerasan. - Pemberitaan yang Seimbang
Dalam menyajikan berita, media siber harus memberikan ruang bagi berbagai perspektif dan pihak yang terlibat dalam peristiwa, tanpa menyajikan informasi yang bersifat satu arah. - Transparansi dan Akuntabilitas
Media harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menjalankan operasionalnya, termasuk dalam hal sumber daya dan pendanaan yang mendasari penyajian berita. - Larangan Terhadap Konten yang Melanggar Hukum
Media siber tidak boleh menyebarkan konten yang melanggar hukum, termasuk pencemaran nama baik, pornografi, serta konten yang menghasut atau mengandung kekerasan. - Pengelolaan Iklan yang Etis
Iklan atau konten berbayar harus jelas dibedakan dari konten editorial agar tidak menyesatkan pembaca.
Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas media siber di Indonesia dan memastikan bahwa media digital memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman.