Aksi Demo Pemilik Condotel Tuntut Sertifikat dan Hak di Grand Tan Banjar

Onenewskalsel.com, Banjarmasin — Puluhan pemilik dan ahli waris condotel mendatangi Grand Tan Banjar, Selasa (30/9/2025). Mereka menagih hak serta sertifikat unit yang tak kunjung diserahkan sejak lama.

Ketua Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPRS) Grand Banua, Kaharjo, menyebut ada sekitar 200 unit yang telah terjual pada 2011–2013. Namun hingga kini, sertifikat masih berbentuk induk dan belum dipecah.

“Aset ini kami beli tahun 2011 sampai 2013. Ada sekitar 200 unit yang sudah terjual, tapi sertifikat tidak kami terima karena masih sertifikat induk,” ujar Kaharjo.

Ia menuturkan, pemilik condotel sempat diminta menandatangani persetujuan pengelolaan oleh PT BAS selama 10 tahun dengan batas waktu hingga 30 Juli 2024. Namun, baik sertifikat maupun hasil keuntungan belum pernah diterima pemilik.

Setelah kontrak dengan Aston berakhir, nama condotel diubah menjadi Grand Tan tanpa persetujuan para pemilik. “Kami merasa tidak dilibatkan, ini seperti permainan mereka. Sertifikat masih jadi satu sehingga diakui sebagai milik PT BAS,” kata Kaharjo.

Belakangan, terungkap bahwa sertifikat condotel telah digadaikan ke bank swasta. Karena kredit macet, sebagian unit dilelang dan dibeli pihak ketiga melalui cessie. Menurut Kaharjo, hanya 18 unit yang dilelang.

Namun, TAN sebagai kuasa Christ Baby menegaskan seluruh aset hotel adalah miliknya dengan dasar SHGB No. 452 atas nama PT BAS. “TAN tidak berani menunjukkan bukti pembelian cessie-nya,” ungkap Kaharjo.

Pemilik condotel telah menempuh mediasi, pertemuan, hingga jalur hukum. Polda Kalsel bahkan menetapkan dua direktur PT BAS sebagai tersangka. Lewat restorative justice, direksi berjanji memecah sertifikat dan menyerahkannya kepada pemilik.

“Namun TAN tidak mengakui janji itu. Bahkan cek Rp500 juta yang dijanjikan tidak ada dananya. Ini bisa dibilang jebakan,” tegas Kaharjo.

Baca Juga  Suara Pemilik Grand Tan: Lawan Ketidakadilan, Hentikan Hotel Tanpa Izin

Menurutnya, pemilik condotel sudah berulang kali mengajak TAN berdiskusi, tetapi ditolak dengan alasan sertifikat masih atas nama PT BAS. “Kalau begitu, sampai kapan pun hak kami sebagai pembeli tidak akan dipenuhi,” ujarnya.

Para pemilik berharap ada jalan keluar serta komitmen manajemen untuk segera memecah sertifikat dan menyerahkan hak unit.

Sementara itu, kuasa hukum PT BAS, Fauzan Remon, mengatakan pihaknya telah mempelajari bukti-bukti dari pemilik condotel. Ia mengakui masih ada persoalan yang belum selesai.

“Ada benturan karena tidak ada kepastian. Saya bertanggung jawab memberikan kepastian, sebab 179 unit itu harus ada kepastian,” ucapnya.

Fauzan menambahkan, pihaknya akan mengupayakan penyelesaian dengan menerbitkan sertifikat legal bagi masing-masing pemilik. “Itu harus dipercepat di BPN agar segera selesai,” ujarnya.

(Onenewskalsel.com/***)

Banner