Petugas memeriksa stok dan kemasan beras di salah satu gudang distributor di Kalimantan Selatan dalam rangka pengawasan penerapan HET.
Banjarmasin, Onenewskalsel.com – Harga beras di sejumlah daerah Kalimantan Selatan mulai mendapat sorotan. Tak tinggal diam, Polda Kalsel membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendali Harga Beras untuk memastikan harga di pasar tetap sesuai aturan pemerintah.
Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman. Pembentukan Satgas itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di Banjarmasin, Selasa (21/10).
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, yang membuka Rakorda tersebut, menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap kepatuhan pedagang terhadap harga eceran tertinggi (HET).
“Sosialisasi dan pembinaan kepada pedagang sangat penting, baik grosir maupun eceran, agar menaati HET dan mengikuti aturan label kemasan,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Sementara itu, Kepala Satgas Daerah yang juga Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalsel, Kombes Pol M. Gafur Aditya Siregar, langsung menggerakkan timnya untuk memantau kondisi lapangan.
“Seluruh jajaran Satgas Pangan di Kalsel kami instruksikan turun melakukan pengawasan. Jangan sampai ada pedagang yang menjual di atas HET,” tegas Gafur.
Sejak Rabu (22/10), tim gabungan mulai bergerak ke pasar-pasar di Tanah Laut, Banjarbaru, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Hulu Sungai Tengah (HST). Satgas ini terbagi menjadi tiga kelompok besar:
- Tim I: Banjarbaru, Banjar, dan Tanah Laut
- Tim II: Tapin, Kandangan, HSS, HST, Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tabalong
- Tim III: Tanah Bumbu dan Kotabaru
“Setiap tim wajib melakukan evaluasi harga dan memantau jalur distribusi dari gudang hingga pasar,” jelas Gafur.
Hasil pengawasan awal menunjukkan masih ada pedagang yang menjual beras premium dan medium di atas HET. Salah satu penyebabnya adalah harga beli dari distributor yang juga sudah melampaui batas, ditambah sejumlah temuan kemasan beras yang tak sesuai label.
Sebagai tindak lanjut, Satgas kini fokus pada pendekatan edukatif kepada pedagang dan distributor.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi agar rantai distribusi beras bisa kembali stabil dan sesuai regulasi,” pungkas Gafur.
Untuk diketahui, HET beras di wilayah Kalimantan saat ini ditetapkan sebesar Rp15.400/kg untuk beras premium, Rp14.000/kg untuk beras medium, dan Rp13.100/kg untuk beras SPHP.
(Onenewskalsel/***)






