Banjarmasin, Onenewskalsel — Terdakwa kasus dugaan penipuan batu bara senilai Rp7 miliar, Richard Arief Muljadi, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah ditetapkan menjalani sanksi tahanan rumah, ia tertangkap kamera sedang berada di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru.
Foto yang beredar luas di media sosial itu diketahui diambil pada Senin (20/10/2025). Dalam potret tersebut, Richard tampak berjalan santai mengenakan celana jins biru, jaket krem, dan topi.
“Padahal sejak ditetapkan menjadi tahanan rumah, dia tidak boleh ke mana pun. Ini malah jalan-jalan,”
— Ahmad Husaini, Ketua KAKI Kalsel

Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Ahmad Husaini, menilai tindakan Richard sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum. Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan ketimpangan penegakan hukum di Indonesia.
“Perbuatan itu jelas melawan hukum dan mempermainkan sistem hukum yang ada. Ini menunjukkan hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Husaini, Senin (27/10/2025).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Saya minta penegak hukum bertindak tegas. Tahan dan jebloskan Richard ke penjara,” ujarnya.
Penasihat Hukum: Kunjungan untuk Nenek yang Sakit
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Syahrani, memberikan klarifikasi. Ia menyebut, keberangkatan kliennya ke Jakarta dilakukan untuk menjenguk nenek yang sedang sakit keras, dan hal itu dilakukan sebelum jadwal sidang dilanjutkan kembali.
Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim yang memimpin perkara tersebut memberikan peringatan keras kepada tim jaksa agar memperketat pengawasan terhadap terdakwa.
“Setiap aktivitas terdakwa di luar rumah wajib mendapatkan izin resmi dari pengadilan dan jaksa,” tegas hakim.
Ia juga menambahkan, jika pelanggaran serupa terulang, status tahanan rumah bisa langsung diganti menjadi tahanan badan (penjara).
(Onenewskalsel/***)






