Gubernur Kalsel H. Muhidin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalsel terkait pengesahan Perda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045.
BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kalsel Tahun 2025–2045 dalam Rapat Paripurna, Rabu (12/11/2025).
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, menyambut positif penetapan perda tersebut. Ia menegaskan pentingnya manajemen kependudukan yang terarah dan berkelanjutan sebagai dasar pembangunan daerah.
“Pembangunan kependudukan tidak hanya bicara jumlah, tetapi juga kualitas dan persebaran penduduk. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat memegang peranan penting,” ujar Muhidin.
Ketua Pansus Raperda GDPK, Nor Fajeri, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini melalui pembahasan mendalam serta melibatkan tenaga ahli untuk memastikan seluruh indikator kependudukan terakomodasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, berharap keberadaan Perda GDPK dapat menjadi acuan strategis dalam perencanaan pembangunan jangka panjang hingga 2045.
“Dengan perda ini, arah pembangunan kependudukan Kalsel menjadi lebih jelas dan terukur,” katanya.
Dengan pengesahan Perda GDPK, Pemprov Kalsel kini memiliki landasan hukum untuk mengintegrasikan isu kependudukan ke dalam seluruh sektor pembangunan — mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga peningkatan kualitas keluarga.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: RA






