Tanah Bumbu, Onenewsklalsel – Proyek rehabilitasi SD Sebamban Lama mulai dikerjakan pada awal 2026. Padahal, berdasarkan data pengadaan, proses lelang proyek tersebut telah berlangsung sejak November 2025. Hingga pekerjaan berjalan, tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Ketiadaan papan proyek menyebabkan publik tidak memperoleh informasi dasar mengenai kegiatan tersebut, mulai dari nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu kontrak. Padahal, papan informasi merupakan kewajiban dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan sudah berlangsung. Namun, keterbukaan informasi yang semestinya menyertai pekerjaan fisik tersebut justru absen. Kondisi ini menyulitkan masyarakat untuk mengetahui sekaligus mengawasi pelaksanaan proyek di sektor pendidikan.
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi dengan menghubungi dinas terkait melalui pesan WhatsApp, khususnya mengenai keterlambatan pelaksanaan pasca-lelang serta alasan tidak dipasangnya papan proyek. Pesan telah terkirim, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara tegas menempatkan transparansi sebagai salah satu prinsip utama. Hal serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait kegiatan dan penggunaan anggaran negara.
Di SD Sebamban Lama, dua prinsip fundamental tersebut belum tercermin di lapangan.
Pembangunan memang berjalan. Namun, tanpa keterbukaan informasi, publik kehilangan ruang untuk ikut mengawasi penggunaan uang negara. Padahal, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan proyek pendidikan benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masa depan generasi muda.
Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi kepercayaan. Tanpa itu, pembangunan kehilangan makna.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: RA/AI






