Kasus Dugaan Perundungan Anak di Banjarbaru Bergulir, Kedua Pihak Sampaikan Versi Berbeda

Banjarbaru, Onenewskalsel – Kasus dugaan perundungan atau bullying yang melibatkan dua keluarga di Kota Banjarbaru masih terus bergulir dan kini menjadi perhatian publik. Perkara tersebut bermula dari dugaan perundungan terhadap seorang pelajar SMP berinisial RZM (14), yang kemudian berkembang menjadi laporan dugaan intimidasi di jalan raya hingga berujung saling lapor ke aparat penegak hukum.

Dilansir dari detikcom, ibu korban, Hafizah Meirida, mengungkapkan bahwa suaminya dilaporkan ke polisi oleh orang tua terduga pelaku pada 20 November 2025 atas dugaan intimidasi terhadap anak mereka.

Menurut Hafizah, suaminya telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Unit PPA Polres Banjarbaru pada 9 Desember 2025.

“Pada 9 Desember suami saya memenuhi panggilan Polres Banjarbaru di ruang Unit PPA,” ujar Hafizah, Selasa (12/5/2026).

Hafizah mengatakan, keluarganya merasa heran lantaran persoalan tersebut bermula dari dugaan perundungan yang dialami anak mereka di lingkungan sekolah. Ia menyebut kondisi psikologis RZM memburuk sejak kejadian itu terjadi.

Akibat tekanan yang dialami, RZM disebut harus rutin menjalani pengobatan dan mengonsumsi obat dari psikiater. Bahkan, keluarga memutuskan memindahkan sekolah anaknya karena rasa takut yang terus muncul setiap hendak berangkat belajar.

“Anak kami selalu takut saat mau pergi sekolah dan harus mengonsumsi obat rutin dari psikiater,” katanya.

Hafizah menuturkan, dirinya bersama sang suami sempat mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah pihak terduga pelaku yang masih berada di lingkungan perumahan yang sama. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena mereka tidak berhasil bertemu.

Ia juga membantah tudingan intimidasi yang diarahkan kepada suaminya. Menurut dia, saat itu suaminya hanya meminta agar terduga pelaku berhenti mengatai anak mereka.

Baca Juga  Sambut Idulfitri, Bank Kalsel Tawarkan Promo Paket Data Telkomsel dengan Bonus Pulsa

“Suami saya bertemu dengan anak tersebut di jalan dan hanya meminta agar berhenti mengatai anak kami, namun dianggap melakukan intimidasi,” ujarnya.

Keluarga korban juga mempertanyakan proses hukum yang dinilai berjalan cepat terhadap laporan tersebut. Hafizah menegaskan, anaknya tidak pernah melakukan tindakan balasan maupun penganiayaan fisik terhadap pihak lain.

Selain menghadapi proses hukum di kepolisian, suami Hafizah yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) juga dipanggil Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada 30 Desember 2025. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Pemeriksaan tersebut disebut terkait laporan dugaan intimidasi terhadap wali kelas, guru bimbingan konseling, kepala sekolah, pengemudi ojek online, hingga anak terduga pelaku.

“Kami merasa sangat dirugikan. Pelaku dan orang tuanya seakan memanfaatkan jabatannya dalam peristiwa ini,” tegas Hafizah.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zulfina Susanti, mengatakan pihaknya telah melaporkan balik orang tua terduga pelaku ke Polda Kalimantan Selatan.

“Kami baru saja membuat laporan polisi terhadap orang tua terduga pelaku ke Polda Kalsel,” ujar Zulfina.

Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1).

Menurut Zulfina, langkah hukum itu ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian melalui pihak sekolah tidak membuahkan hasil.

“Kami berharap pelaporan ini dapat memberikan keadilan bagi korban. Ini merupakan jalan terakhir yang bisa kami tempuh,” katanya.

Di sisi lain, dilansir dari Teras7.com, pihak pelapor melalui tim kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum LUMINA turut memberikan klarifikasi terkait tudingan yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga  Tumbuh Bersama Banua, 62 Tahun Bank Kalsel Perkuat Peran Ekonomi Daerah

Kuasa hukum pelapor, R Rahmat Danur, menegaskan bahwa laporan polisi yang dibuat kliennya murni bertujuan melindungi anak.

Ia membantah adanya penyalahgunaan jabatan maupun intervensi kekuasaan dalam proses hukum yang tengah berjalan di Polres Banjarbaru.

“Klien kami hanya menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk melindungi anaknya,” kata Rahmat, Rabu (13/5/2026).

Rahmat menjelaskan, dugaan intimidasi itu terjadi pada 14 November 2025 saat anak pelapor sedang dalam perjalanan pulang sekolah menggunakan jasa ojek online. Dalam perjalanan, kendaraan yang ditumpangi anak tersebut disebut dipepet mobil yang dikendarai terlapor bersama istrinya sambil berteriak dengan nada tinggi.

“Mobil tersebut mengikuti korban kurang lebih sejauh satu kilometer sambil berteriak-teriak,” ujarnya.

Situasi itu disebut membuat pengemudi ojek online panik hingga memilih masuk ke sebuah gang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pengemudi ojek sampai harus masuk ke gang untuk menyelamatkan diri,” lanjut Rahmat.

Setelah tiba di rumah, anak pelapor dikabarkan menangis dan mengalami trauma. Berdasarkan informasi dari pengemudi ojek online, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru pada 15 November 2025.

Rahmat kembali menepis isu adanya campur tangan jabatan dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum yang telah berlangsung sekitar enam bulan hingga kini memasuki tahap penyidikan justru menunjukkan tidak adanya intervensi.

“Faktanya, laporan ini sudah berjalan sekitar enam bulan dan baru masuk tahap penyidikan,” ungkapnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak menggiring opini yang dapat mengaburkan posisi pelapor sebagai seorang ibu yang berupaya melindungi anaknya.

“Jangan sampai fakta bahwa pelapor adalah seorang ibu yang ingin melindungi anaknya menjadi kabur karena opini-opini liar,” tegasnya.

Menurut Rahmat, langkah hukum yang ditempuh kliennya mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi.

Baca Juga  Gubernur Muhidin dan Wagub Hasnuryadi Silaturahmi Idul Fitri di Kediaman Sekdaprov Kalsel

“Intimidasi di jalan raya sangat berbahaya. Senggolan sedikit saja bisa berakibat fatal terhadap keselamatan anak,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua laporan hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan perundungan anak di lingkungan sekolah dan dugaan intimidasi di jalan raya. Hingga saat ini, proses hukum dari kedua belah pihak masih terus berjalan.

RA/Onenewskalsel