Pemilik Condotel Grand Banua Tuntut Pemecahan Sertifikat dan Transparansi Pengelolaan

Onenewskalsel.com, Banjarmasin – Ratusan pemilik unit condotel dan apartemen Grand Banua, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyuarakan protes terhadap pihak pengelola PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) dan pihak terkait. Mereka menuntut kejelasan pemecahan sertifikat serta transparansi hasil operasional hotel yang dinilai tidak sesuai perjanjian.

Kronologi Masalah

Pembelian unit condotel dan apartemen Grand Banua berlangsung pada 2011 hingga 2014. Semua pembeli telah melunasi pembayaran disertai tanda lunas dan berita acara serah terima unit. Sesuai kesepakatan, pemilik menandatangani perjanjian pengelolaan condotel selama 10 tahun yang berakhir pada 30 Juni 2024.

Namun, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) induk dengan nomor 452 tidak segera dipecah untuk para pemilik. Sebaliknya, sertifikat tersebut dijaminkan ke bank CIMB Niaga. Akibat kredit macet, sebagian aset dilelang. Dari total 227 unit, hanya 18 unit yang ikut dilelang.

Seorang pihak bernama Christ Baby melalui kuasa hukumnya, Tan, mengklaim seluruh unit sebagai miliknya dengan alasan SHGB masih atas nama PT BAS. Klaim tersebut ditolak para pemilik, karena bukti cessie (pengalihan hak) tidak pernah ditunjukkan.

Putusan Pengadilan Negeri Martapura sebelumnya menegaskan bahwa tindakan Christ Baby menguasai bangunan di atas SHGB No. 452 adalah perbuatan melanggar hukum. Selain itu, Polda Kalsel sempat menetapkan dua direktur PT BAS sebagai tersangka, meski proses hukum dihentikan setelah adanya restorative justice dan pernyataan notariil yang berjanji segera memecah sertifikat untuk para pemilik. Janji tersebut hingga kini belum terealisasi.

Perizinan Hotel Dipertanyakan

Setelah kontrak pengelolaan dengan brand Aston berakhir pada 30 Juni 2024, pihak Tan tetap mengoperasikan hotel dengan nama Grand Tan tanpa izin resmi dari pemilik. Hasil pengecekan ke dinas terkait menunjukkan bahwa Grand Tan tidak memiliki izin operasional sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Tega! Seorang Pria di HST Diduga Banting Bayi hingga Tewas, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Pemilik unit mengaku sudah melayangkan surat kepada dinas perizinan agar menghentikan operasional hotel, namun hingga kini tidak ada respon.

Tuntutan Pemilik

Masalah tersebut mendorong para pemilik untuk menggelar aksi demo dengan tiga tuntutan utama:

  1. Penyerahan unit condotel dan apartemen kepada pemilik atau ahli warisnya.
  2. Audit eksternal atas hasil operasional hotel sejak 2021 hingga sekarang, dengan hasilnya dibayarkan kepada pemilik sesuai perjanjian awal.
  3. PT Banua Anugerah Sejahtera wajib melaksanakan pemecahan sertifikat induk HGB No. 452 dan melakukan akta jual beli (AJB) kepada para pemilik, disertai batas waktu serta sanksi atas keterlambatan maupun tindakan sewenang-wenang.

Ketua Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Grand Banua, Kaharjo, menyebut pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak pemilik hingga pemecahan sertifikat terealisasi.

“Kalau sertifikat tidak dipecah, sampai kiamat pun hak pembeli tidak akan terpenuhi,” tegas Kaharjo.

(Onenewskalsel.com/***)

Banner