Polda Kalsel Tangkap Dua Direktur Perusahaan Tambang Ilegal di Kotabaru

Onenewskalsel.com, Banjarmasin – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua orang direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal pasir dan batu bara di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Kedua tersangka, yakni MA selaku Direktur PT Noor Jaya Perkasa (NJP) dan HA selaku Direktur Utama PT Beringin Jaya Perkasa (BJP), ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan 3 orang ahli.

Menurut hasil penyelidikan, penambangan tanpa izin tersebut dilakukan di beberapa lokasi, yakni Desa Sungup Kanan dan Desa Pantai Baru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, serta Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Aktivitas ilegal itu berlangsung pada 28 Agustus 2025.

“Para tersangka melakukan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasir yang ditambang kemudian diangkut menggunakan truk PS ke tempat penampungan milik PT NJP di Desa Pantai Baru,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Yeremias Tony Putrawan, Selasa (30/9/2025).

Pasir ilegal tersebut selanjutnya dicuci menggunakan fasilitas sand washing plant untuk meningkatkan kualitasnya. Setelah itu, pasir bersih dibawa ke lokasi batching plant milik PT BJP di Desa Sebelimbingan untuk digunakan sebagai bahan baku beton siap pakai (ready mix).

Diduga, beton hasil olahan pasir ilegal ini digunakan dalam proyek-proyek pemerintah, seperti pembangunan Puskesmas dan laboratorium kesehatan di Kabupaten Kotabaru.

“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal. Setelah dilakukan investigasi, kami menangkap kedua tersangka dan menyita sejumlah alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut,” jelas AKBP Yeremias.

Ia menambahkan bahwa lokasi tambang saat ini telah dipasang garis polisi dan statusnya dinyatakan status quo.

Baca Juga  Atera, Glamping Eksklusif di Atas Danau yang Menyulap Liburan Jadi Pengalaman Tak Terlupakan

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(Onenewskalsel/***)

Banner