Onenewskalsel.com, Banjarmasin — Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPRS) Condotel Grand Tan, Kaharjo, menegaskan para pemilik unit menuntut pengelola, Tan, segera hadir untuk berdialog dan menyelesaikan persoalan pengelolaan condotel yang dinilai tidak transparan serta beroperasi tanpa izin resmi.
Menurut Kaharjo, kesepakatan agar Tan menemui para pemilik telah dibuat dalam pertemuan sebelumnya. Namun hingga Senin (6/10/2025), Tan dilaporkan belum memenuhi kesepakatan tersebut.

“Kami sudah sepakat bahwa hari ini Tan harus datang menemui kami untuk berdialog dan mencari solusi. Tapi kenyataannya, ia tidak berani datang,” ujar Kaharjo di area Condotel Grand Tan, Banjarmasin.

Mediasi Dinilai Tidak Dihargai
Kaharjo menjelaskan, Kapolres Banjarmasin bersama kuasa hukum Tan, Fauzan Ramon, telah berupaya memfasilitasi mediasi. Namun, ketidakhadiran Tan dinilai menunjukkan sikap tidak menghargai itikad baik aparat.
“Pak Kapolres sudah beritikad baik memediasi. Tapi kalau Tan tidak hadir, berarti ia tidak menghargai niat baik aparat,” tegasnya.

Ia juga menuding Tan sengaja berlindung di balik aparat keamanan, sementara aktivitas hotel di gedung milik pemilik condotel terus berjalan tanpa izin resmi.
Aksi Damai Pemilik Unit
Ratusan pemilik unit condotel menggelar aksi damai di area Grand Tan. Mereka menyampaikan aspirasi dengan tertib dan meminta aparat TNI-Polri menjaga situasi agar tidak terjadi provokasi pihak luar.

“Kami mengadakan aksi damai di tempat kami sendiri. Gedung ini milik kami. Kami hanya meminta keadilan dan menghentikan praktik ilegal di properti kami,” ungkap Kaharjo.
Tuntutan Hentikan Operasional
PPPRS Condotel Grand Tan menuntut agar operasional Hotel Grand Tan dihentikan sementara karena dinilai tidak memiliki izin dari pemilik unit maupun pemerintah daerah.
“Kami mendesak pemerintah daerah, terutama Dinas Pariwisata dan Satpol PP, segera turun tangan. Hotel ini belum memiliki izin lengkap dan dijalankan tanpa persetujuan pemilik. Ini jelas ilegal,” kata Kaharjo.
Langkah Pemilik Jika Tan Abai
Kaharjo menegaskan, jika hingga hari ini tidak ada penyelesaian dan Tan tetap tidak menunjukkan itikad baik, para pemilik akan mengambil kunci serta menempati unit masing-masing.
“Langkah kami bukan tindakan anarkis, tetapi bentuk penegakan hak sebagai pemilik sah. Kalau tindakan kami dianggap melanggar, sementara operasional ilegal dibiarkan, berarti hukum memang tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.
Ia pun mengajak aparat penegak hukum bersikap netral dan menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik bisnis tidak adil.
Tanggapan Kuasa Hukum Tan

Kuasa hukum Tan, Fauzan Ramon, saat dikonfirmasi membenarkan adanya upaya mediasi oleh kepolisian. Ia mengatakan, kliennya menunggu suasana lebih kondusif untuk bertemu para pemilik.
“Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara hukum dan kekeluargaan. Klien kami juga sedang melengkapi seluruh dokumen legalitas usaha sesuai ketentuan,” ujar Fauzan melalui sambungan telepon.
Meski demikian, para pemilik berharap penyelesaian tidak hanya berupa janji, melainkan diwujudkan dengan langkah nyata menghentikan operasional hotel hingga seluruh masalah terselesaikan secara resmi.