Banjarmasin, Onenewskalsel.com – Manajemen Grand Tan Banjarmasin yang berada di bawah naungan PT Banua Graha Sejahtera (BGS) menyampaikan permohonan maaf resmi atas ketidaknyamanan yang sempat dialami tamu maupun karyawan hotel. Namun, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab tuntutan para pemilik condotel Grand Tan yang meminta kejelasan hak atas unit mereka.
General Manager Grand Tan Banjarmasin Hotel & Convention Center, Denny Rifanie, menyesalkan adanya tindakan atau perilaku yang tidak mencerminkan nilai, budaya kerja, dan standar pelayanan hotel. Ia menegaskan, seluruh kegiatan operasional hotel tetap berjalan normal, dan tamu maupun karyawan tidak terlibat dalam persoalan hukum yang tengah bergulir.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh tamu yang mempercayakan kenyamanannya kepada kami,” ujar Denny.

Manajemen juga mengimbau agar tidak ada pihak yang mengganggu karyawan atau tamu, karena hal tersebut dapat mengancam kenyamanan dan keselamatan mereka. Denny menambahkan, pihak hotel siap menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan tamu maupun karyawan, serta mendukung penyelesaian masalah melalui jalur hukum.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPRS) Condotel Grand Banua, Kaharjo, menuntut kejelasan hak kepemilikan atas unit condotel yang telah dibeli dan dilunasi para pemilik. Menurutnya, sertifikat induk Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 452 yang menjadi dasar bangunan condotel dijaminkan ke Bank CIMB Niaga dan dilelang setelah kredit macet.
“Kami dijelaskan bahwa bangunan yang dilelang hanya 18 unit yang belum terjual, tidak termasuk 227 unit yang sudah dibeli masyarakat,” ujar Kaharjo.
Ia menambahkan, Pengadilan Negeri Martapura sebelumnya memutuskan bahwa tindakan pihak yang menguasai seluruh bangunan di atas HGB 452 merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, pihak manajemen lama tetap mengklaim seluruh bangunan sebagai miliknya dan bahkan meminta pemilik unit membayar sekitar Rp250 juta agar unit mereka diakui kembali.
Selain itu, Kaharjo mengungkapkan bahwa Hotel Grand Tan hingga kini belum memiliki izin operasional lengkap. Hal tersebut menyebabkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat memproses pemecahan sertifikat. Upaya mediasi yang difasilitasi kepolisian dan kuasa hukum pun disebut gagal karena pihak manajemen tidak pernah hadir.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pemilik sah,” tegas Kaharjo.
Kasus antara pemilik condotel dan manajemen Grand Tan kini masih bergulir dan menunggu penyelesaian hukum yang adil bagi seluruh pihak terkait.
(Onenewskalsel/***)






