Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin memberikan keterangan pers di Banjarbaru terkait isu dana mengendap Rp5,1 triliun, Rabu (29/10/2025). (Foto: Dok. Pemprov Kalsel)
Banjarbaru, Onenewskalsel — Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin akhirnya angkat bicara soal isu dana mengendap di perbankan daerah senilai Rp5,1 triliun yang sempat disebut milik Pemerintah Kota Banjarbaru.
Muhidin menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan dana itu merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), bukan Pemkot Banjarbaru seperti yang sebelumnya disampaikan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.
Dana Kas Daerah, Bukan Dana Mengendap
Menurut Muhidin, dana yang dimaksud adalah kas daerah yang belum terealisasi penggunaannya, bukan dana mengendap sebagaimana diberitakan. Berdasarkan data Pemprov Kalsel, total kas daerah di perbankan mencapai sekitar Rp4,7 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp3,9 triliun ditempatkan dalam bentuk deposito.
“Dana itu milik Pemprov Kalsel, bukan dana mengendap seperti yang disebutkan. Jumlahnya sekitar Rp4,7 triliun dan merupakan bagian dari kas daerah,” ujar Muhidin di Banjarbaru, Rabu (29/10/2025).
Deposito Hasilkan Bunga untuk Daerah
Muhidin menjelaskan, penempatan sebagian kas daerah dalam bentuk deposito justru memberikan manfaat bagi daerah. Dari deposito tersebut, Pemprov Kalsel memperoleh bunga sekitar 6,5 persen per tahun atau setara Rp21 miliar per bulan.
“Bunga dari deposito itu langsung masuk ke kas daerah sebagai pendapatan sah,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan keuangan yang transparan dan efisien, bukan bentuk penelantaran dana publik.
Sudah Diklarifikasi ke Kemendagri
Sebelumnya, Pemprov Kalsel juga telah menyampaikan klarifikasi resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa dana dimaksud bukan dana mengendap dan bukan milik Pemerintah Kota Banjarbaru, melainkan kas milik Pemprov Kalsel yang masih dalam proses penggunaan.
Dengan penjelasan ini, Pemprov Kalsel berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status dana yang tersimpan di perbankan daerah.
(Onenewskalsel/***)






