Banjarbaru, Onenewskalsel — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memastikan pengelolaan kas daerah dilakukan secara transparan, terencana, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah yang dikelola memiliki arah, tujuan, dan manfaat jelas bagi pembangunan serta pelayanan publik di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Fatkhan, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan Daerah, Sri Sutarni, menjelaskan bahwa penempatan uang pemerintah daerah dalam bentuk deposito merupakan langkah yang sah dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penempatan dana dalam deposito dilakukan untuk mengelola kas daerah yang belum digunakan dalam jangka pendek agar tetap produktif dan efisien. Namun, likuiditas keuangan daerah tetap harus terjamin,” kata Sri di Banjarbaru, Kamis (30/10/2025).
Hingga 29 Oktober 2025, saldo kas daerah Provinsi Kalsel tercatat sebesar Rp4,46 triliun, yang terdiri atas deposito dan giro. Sri menegaskan, dana tersebut bukan dana menganggur, karena sebagian besar telah dialokasikan untuk membiayai proyek pembangunan, pembayaran gaji pegawai, serta mendukung pelayanan publik.
Sebagian dana kas daerah juga merupakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang baru dapat digunakan setelah perubahan APBD disahkan dan dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sri menambahkan, dasar hukum pengelolaan kas daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan menempatkan kas daerah dalam bentuk deposito pada bank yang ditunjuk sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yakni Bank Persepsi atau Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Deposito pemerintah daerah berbeda dengan deposito perorangan. Pemerintah wajib menjamin likuiditas keuangan sehingga dana dapat ditarik sebagian atau seluruhnya oleh Bendahara Umum Daerah kapan pun diperlukan,” jelasnya.
Sri juga menegaskan bahwa dana yang saat ini masih ditempatkan dalam deposito bukan karena penundaan atau penahanan, melainkan karena proses pekerjaan belum selesai, pembayaran masih dalam termin, atau lelang proyek belum tuntas.
“Semua berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada dana yang ditahan, seluruhnya mengikuti jadwal pelaksanaan kegiatan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Dengan pengelolaan kas daerah yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, Pemprov Kalsel memastikan keuangan daerah tetap aman, likuid, serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Banua.
(MC-Kalsel/Onenewskalsel)






