Banjarmasin, Onenewskalsel — Publik kembali dikejutkan oleh drama panas kasus penipuan jual beli batu bara senilai lebih dari Rp7 miliar dengan terdakwa Richard Arief Muliadi. Setelah dua kali mangkir dari sidang, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya menetapkan Richard sebagai tahanan Rutan LP Banjarmasin pada Jumat (31/10/2025).
Ditetapkan Jadi Tahanan, Terdakwa Malah Menghilang
Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, SH MH dalam sidang yang digelar tanpa kehadiran terdakwa maupun pengacaranya. Sidang hanya dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Jaksa Penuntut Umum Heri Setiawan, SH membenarkan bahwa Richard telah ditetapkan sebagai tahanan badan. Namun, saat hendak dieksekusi, terdakwa justru tidak lagi ditemukan di rumahnya yang selama ini menjadi lokasi tahanan rumah.
“Terdakwa Richard sudah ditetapkan menjadi tahanan Rutan LP Banjarmasin, tapi terdakwa sudah kabur dari tempat tahanan rumah yang menjadi tempat tinggal sementara selama menjalani hukuman rumah,”kata Heri.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta bantuan Krimsus Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin untuk melakukan pencarian terhadap terdakwa yang melarikan diri.
Reaksi Keras dari KAKI Kalsel
Kabar hilangnya terdakwa ini memantik reaksi keras dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan.
Ketua KAKI Kalsel, H. Husaini, SH, MA, mengapresiasi langkah tegas PN Banjarmasin, namun menyayangkan lemahnya pengawasan Kejati Kalsel.
“Kami sangat berterima kasih kepada PN Banjarmasin yang sudah tegas menetapkan terdakwa masuk tahanan Rutan. Tapi kok bisa setelah itu orangnya malah hilang? Ini jelas tamparan keras buat Kejati Kalsel!,”tegas Husaini.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar kelalaian kecil, tetapi menjadi bukti nyata lemahnya kontrol dan pengawasan penegak hukum terhadap tahanan rumah.
Desak Evaluasi Total Kejati Kalsel
Husaini menilai, hilangnya terdakwa kasus besar bernilai miliaran rupiah merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
“Masa terdakwa kasus besar miliaran rupiah bisa lenyap begitu saja? Ini preseden buruk. Jangan-jangan ada yang main mata! Kalau dibiarkan, kepercayaan publik terhadap kejaksaan bakal anjlok,”ujar Husaini geram.
Ia mendesak Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan dan memeriksa pejabat yang bertanggung jawab atas hilangnya terdakwa tersebut.
“Kejati Kalsel harus berani bertanggung jawab. Evaluasi total! Padahal terdakwa Richard AM saat ditetapkan menjalani tahanan rumah, terdakwa sudah tidak ada di tempat. Dia sering berada di Jakarta. Sampai kami lakukan aksi unjuk rasa damai di depan PN Banjarmasin maupun kantor Kejati Kalsel, tapi tidak ada tanggapan,”katanya lagi.
Publik Menanti Langkah Cepat Aparat
Kini publik menanti langkah cepat aparat hukum untuk memburu dan menangkap kembali terdakwa Richard, agar keadilan bagi para korban penipuan batu bara tidak kembali dikubur oleh kelengahan aparat.
(Onenewskalsel/***)





