BANJARBARU, ONENEWSKALSEL — Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, memastikan bahwa penempatan dana milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel di Bank Kalsel sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian negara. Penegasan itu disampaikan saat menerima peserta aksi damai dari Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (Sakutu) di Banjarbaru, Senin (10/11/2025).
Menurut Gubernur, dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito tetap atas nama Pemprov Kalsel dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk optimalisasi pendapatan daerah.
“Duitnya tidak ke mana-mana. Masih atas nama Pemerintah Provinsi. Kita menjaga kas daerah agar aman sekaligus menghasilkan tambahan pendapatan,” kata Muhidin.
Tambahan Pendapatan Daerah Capai Hampir Rp100 Miliar
Dari kebijakan penempatan deposito tersebut, Pemprov Kalsel telah memperoleh pendapatan lebih dari Rp92 miliar, dan kini angkanya hampir mencapai Rp100 miliar. Pendapatan itu tercatat resmi sebagai pendapatan daerah yang sah dan ikut memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Gubernur menjelaskan, dana giro dan deposito memiliki peran yang berbeda. Dana giro tetap digunakan untuk kebutuhan belanja daerah, sedangkan deposito dipakai untuk menambah pendapatan. Jika sewaktu-waktu ada kebutuhan belanja yang mendesak, mekanisme penarikan tetap bisa dilakukan sesuai aturan.
“Tidak ada dana mengendap. Tidak ada kerugian pemerintah ataupun kerugian bank. Semua tercatat dan diawasi,” tegasnya.
Dukung Rencana Pembangunan 2026
Muhidin juga menyampaikan bahwa pendapatan tambahan dari deposito akan dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan daerah, termasuk rencana peningkatan dan pembukaan jalan alternatif. Penganggarannya dipersiapkan untuk tahun 2026.
“Pembangunan tidak bisa langsung dilakukan tanpa anggaran. Karena itu, pendapatan dari deposito menjadi salah satu penguat keuangan daerah untuk proyek prioritas,” ujarnya.
Luruskan Simpang Siur Informasi
Gubernur Kalsel turut meluruskan informasi yang beredar di publik terkait isu penahanan dana daerah. Ia memastikan bahwa seluruh kebijakan pengelolaan kas daerah sudah dijelaskan kepada Kementerian Keuangan dan aparat pengawasan.
“Semua transparan. Semua sesuai regulasi. Tidak ada yang disembunyikan,” tandasnya.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: MC Kalsel






