Polresta Banjarmasin mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan mengamankan tersangka. (Ist)
Banjarmasin, Onenewskalsel – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang mahasiswi yang jasadnya ditemukan di kawasan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Banjarmasin.
Korban diketahui bernama Zahra Dilla (20), mahasiswi asal Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Sementara terduga pelaku berinisial MS (20), yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia, telah berhasil diamankan aparat kepolisian.

Berdasarkan keterangan Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Lokasi kejadian awal diketahui berada di depan SPBU Gambut, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa pelaku dan korban sebelumnya membuat janji bertemu pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Indomaret Jalan Mali-Mali. Korban kemudian menitipkan sepeda motornya dan ikut bersama pelaku menggunakan mobil.
Keduanya sempat berkeliling ke kawasan Bukit Batu, lalu menuju Banjarbaru, sebelum akhirnya berhenti di depan SPBU Gambut. Di lokasi tersebut, pelaku dan korban diduga melakukan hubungan intim di dalam mobil.

Usai kejadian itu, korban disebut mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku kepada pacarnya. Merasa panik, pelaku kemudian mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, pelaku membawa korban menuju Kota Banjarmasin melalui kawasan Pemurus Dalam dan Sungai Andai. Sekitar pukul 03.00 Wita, korban ditinggalkan di depan Kampus STIHSA Banjarmasin dalam kondisi tidak bernyawa.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam milik korban, dompet, perhiasan emas, kartu identitas korban, pakaian korban, satu unit mobil Toyota Rush, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Pelaku sempat diamankan oleh Polres Banjarbaru sebelum diserahkan ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.
Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban serta mengantisipasi potensi ketidakpuasan dari pihak keluarga.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Polresta Banjarmasin. Rilis resmi akan disampaikan besok pukul 09.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kabid Humas,” ujar Adam melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/12/2025).
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi lengkap maupun motif di balik dugaan tindak pidana tersebut. Seluruh keterangan resmi akan disampaikan dalam konferensi pers guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal pembunuhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: Ahmad Fauzie






