KALIMANTAN SELATAN, ONENWSKALSEL — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menginstruksikan audit lingkungan secara besar-besaran terhadap 182 perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Selatan. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya kerusakan lingkungan dan bencana banjir yang melanda sejumlah daerah di provinsi tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan audit ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas pertambangan mematuhi ketentuan persetujuan lingkungan serta tidak melampaui batas wilayah yang diizinkan.


“Seluruh perusahaan akan kami periksa secara menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hanif saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Audit dilakukan oleh tim KLH yang melibatkan unsur penegakan hukum lingkungan. Pemeriksaan mencakup kesesuaian dokumen lingkungan, luas bukaan lahan, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), hingga dampak aktivitas pertambangan terhadap ekosistem sekitar.
Hanif menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada wilayah tangkapan air dari Kabupaten Balangan hingga Kabupaten Banjar yang dinilai mengalami tekanan ekologis cukup berat akibat alih fungsi lahan dan aktivitas industri ekstraktif.
“Hasil sementara menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dari sejumlah korporasi, baik skala menengah maupun besar. Ini akan kami tindaklanjuti secara tegas,” ujarnya.

KLH menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin operasional. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang penegakan hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran serius.
Audit lingkungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam serta menekan risiko bencana hidrometeorologis di Kalimantan Selatan yang dalam beberapa tahun terakhir kerap mengalami banjir saat intensitas hujan tinggi.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: RA






