BANJARBARU, ONENEWSKALSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan kembali mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan dan perbankan daerah melalui penyerahan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel, Senin (26/1/2026).
Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Gedung DR KH Idham Chalid, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru. Dokumen LHP diterima langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, bersama unsur perangkat daerah terkait serta jajaran manajemen Bank Kalsel.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Andriyanto, menyampaikan bahwa dua laporan yang diserahkan terdiri atas LHP Kepatuhan dan LHP Kinerja. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyoroti pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan selama periode 2023 hingga triwulan III 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya sejumlah persoalan, mulai dari aktivitas pertambangan tanpa izin, lemahnya pengendalian lingkungan, hingga potensi pencemaran serta kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Adapun LHP Kinerja memfokuskan pemeriksaan pada efektivitas operasional Bank Kalsel dalam menjalankan fungsi intermediasi perbankan pada periode 2023 hingga Semester I 2025. BPK mencatat perlunya penguatan di berbagai aspek, khususnya sistem informasi, keamanan siber, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Menanggapi catatan tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara bertahap dan terukur. Ia juga memastikan evaluasi terhadap Bank Kalsel akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Untuk sektor lingkungan hidup dan kehutanan, sebagian kewenangan memang berada di pemerintah pusat. Namun kami tetap akan berkoordinasi dan mendorong perangkat daerah terkait agar rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti,” kata Muhidin.
BPK menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel berkewajiban menyampaikan laporan tindak lanjut atas rekomendasi LHP paling lambat 60 hari sejak laporan diterima, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: RA






