BANJARBARU, ONENEWSKALSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) dan Bank Kalsel. Penyerahan berlangsung di Gedung DR KH Idham Chalid, Kompleks Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (26/1/2026).
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Andriyanto, dan diterima Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, didampingi Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, serta jajaran pejabat terkait.
Dua LHP yang diserahkan masing-masing berupa LHP Kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan periode 2023 hingga triwulan III 2025 di lingkungan Pemprov Kalsel, serta LHP Kinerja atas efektivitas kegiatan operasional Bank Kalsel tahun 2023 hingga semester I 2025.
Dalam LHP Kepatuhan, BPK menemukan sejumlah permasalahan, di antaranya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai perizinan serta lemahnya pengawasan, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada penerimaan negara bukan pajak.
Sementara pada LHP Kinerja Bank Kalsel, BPK mencatat adanya kelemahan dalam pengelolaan sistem informasi dan keamanan siber, serta penyaluran kredit produktif yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian.
Kepala BPK Kalsel Andriyanto menegaskan, Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK. Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: RA






