Petugas Satlantas Polres Tapin memberikan penjelasan terkait mekanisme klarifikasi pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Masyarakat diimbau segera menindaklanjuti pelanggaran agar kendaraan tidak terblokir dalam sistem administrasi.
Rantau, Onenewskalsel.com – Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Tapin diimbau untuk lebih memperhatikan notifikasi pelanggaran lalu lintas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pasalnya, hingga kini masih banyak kendaraan yang terblokir dalam sistem administrasi akibat pelanggaran ETLE yang belum diselesaikan.
Kanit Regident Satlantas Polres Tapin, Iptu M.S. Ariza, menjelaskan bahwa pemblokiran ETLE merupakan pemblokiran data kendaraan dalam sistem Registrasi dan Identifikasi (Regident) sebagai dampak dari pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, namun tidak ditindaklanjuti oleh pemilik kendaraan.
“Pemblokiran terjadi karena pelanggaran yang sudah terekam ETLE tidak diklarifikasi atau denda tilang elektroniknya belum dibayarkan,” ujar Iptu Ariza mewakili Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, Minggu (25/1/2026).

Ia menyebutkan, terdapat sejumlah faktor yang kerap menyebabkan kendaraan terkena blokir ETLE. Di antaranya pemilik kendaraan tidak melakukan klarifikasi pelanggaran, mengabaikan surat konfirmasi, belum melunasi denda tilang elektronik, serta kendaraan yang telah berpindah kepemilikan namun belum dilakukan proses balik nama.
Untuk membuka blokir tersebut, pemilik kendaraan diminta mendatangi kantor Samsat atau loket pelayanan ETLE guna melakukan konfirmasi pelanggaran. Setelah proses konfirmasi selesai, pemilik kendaraan akan menerima kode BRIVA sebagai sarana pembayaran denda tilang.

“Pembayaran denda dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo atau mesin ATM. Setelah pembayaran dilakukan, petugas akan memproses pembukaan blokir pada sistem sehingga kendaraan kembali aktif dan dapat dilakukan pengesahan STNK,” jelasnya.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, BPKB apabila diperlukan, bukti pelanggaran ETLE jika ada, serta bukti pembayaran denda tilang elektronik. Waktu penyelesaian bergantung pada antrean serta kebijakan Samsat setempat.
Iptu Ariza juga mengingatkan masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas serta segera menindaklanjuti setiap notifikasi pelanggaran ETLE yang diterima.
“Pastikan alamat kendaraan aktif dan sesuai dengan KTP, serta cantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi untuk keperluan Regident. Bagi pemilik kendaraan bekas, kami mengimbau agar segera melakukan proses balik nama,” tegasnya.
Melalui penerapan sistem ETLE, kepolisian berharap kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sekaligus mewujudkan sistem administrasi kendaraan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: Ahmad Fauzie/Rel






