Banjarbaru, Onenewskalsel – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan menemukan sejumlah permasalahan terkait aktivitas pertambangan serta tata kelola penyaluran kredit di Bank Kalsel. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam sektor pertambangan, BPK mencatat adanya aktivitas usaha tambang yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perizinan. Beberapa perusahaan diketahui beroperasi di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) serta belum melengkapi persyaratan penggunaan kawasan hutan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada penerimaan negara.
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap Bank Kalsel menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola penyaluran kredit. BPK menyoroti penerapan prinsip kehati-hatian yang belum optimal, sehingga berisiko meningkatkan kredit bermasalah. Selain itu, aspek keamanan sistem informasi dan ketahanan siber perbankan juga menjadi perhatian untuk segera diperkuat.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan. Pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap sektor pertambangan serta mendorong perbaikan tata kelola di Bank Kalsel.
BPK meminta agar seluruh rekomendasi dalam LHP dapat ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan diterima, sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan serta BUMD di Kalimantan Selatan.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: RA






