BANJARBARU, ONENEWSKALSEL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan sektor pertambangan serta penyaluran kredit di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan manajemen Bank Kalsel dalam penyerahan LHP Semester II Tahun 2025 di Banjarbaru, Senin (26/1/2026).
Di sektor pertambangan, BPK mencatat masih adanya aktivitas usaha pertambangan yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan perizinan. Beberapa perusahaan diketahui beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) yang sah atau melakukan kegiatan di luar batas wilayah konsesi yang ditetapkan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup serta berisiko mengurangi penerimaan negara dan daerah, termasuk dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, dalam pemeriksaan terhadap kinerja Bank Kalsel, BPK memberikan catatan terkait penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. BPK menilai masih terdapat potensi risiko kredit bermasalah akibat belum optimalnya penerapan analisis kelayakan debitur.
Selain itu, BPK juga menyoroti aspek penguatan sistem dan keamanan teknologi informasi perbankan yang dinilai perlu terus ditingkatkan guna mendukung operasional dan perlindungan data nasabah.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel. Seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK menegaskan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah dan badan usaha milik daerah agar berjalan lebih transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: RA






