BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL – Ratusan motoris dan pelaku usaha angkutan sungai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (26/1/2026). Mereka menolak penerapan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2025 yang memindahkan kewenangan pengawasan angkutan sungai dan danau ke bawah KSOP.
Para demonstran menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kondisi riil operasional angkutan sungai. Regulasi yang mengacu pada standar angkutan laut dianggap tidak relevan diterapkan di wilayah perairan sungai dan danau yang memiliki karakteristik berbeda.
Selain persoalan teknis, massa aksi juga mengeluhkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan dokumen perizinan sesuai ketentuan dalam instruksi tersebut. Biaya itu dinilai memberatkan pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan penghidupan dari aktivitas angkutan sungai.
Pengurus Ikatan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau (IKASUDA) Kalselteng, Amir Mahmud, mengatakan penolakan dilakukan karena kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan kondisi geografis serta budaya masyarakat yang hidup dan beraktivitas di kawasan sungai.
“Standarnya mengikuti laut. Itu yang menjadi alasan utama penolakan kami, karena tidak sesuai dan tidak relevan dengan wilayah kami. Wilayah kami ini sungai, mau disamakan dengan laut tentu tidak mungkin,” ujar Amir di sela-sela aksi.
Ia mengkhawatirkan, apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan, banyak kapal sungai terpaksa menghentikan operasional karena tidak mampu memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan.
Dampak lainnya, lanjut Amir, adalah terganggunya distribusi logistik. Pasalnya, sebagian besar kebutuhan masyarakat di Kalimantan Selatan dan daerah sekitarnya masih mengandalkan jalur sungai sebagai sarana distribusi utama untuk menekan biaya angkut.
Sementara itu, pihak KSOP Kelas I Banjarmasin menyatakan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para pengunjuk rasa. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut KSOP Kelas I Banjarmasin, Yuniarsono, menegaskan bahwa kewenangan terkait kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Perhubungan.
“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan. Selanjutnya akan kami teruskan ke pemerintah pusat, karena kami merupakan perpanjangan dari kementerian dan harus berkoordinasi dengan pimpinan di atas,” kata Yuniarsono.
Meski demikian, para motoris dan pengusaha angkutan sungai menegaskan akan terus mengawal tuntutan mereka. IKASUDA Kalselteng bahkan mengancam akan menggelar aksi lanjutan, termasuk memblokade jalur sungai, apabila tidak ada tanggapan dari pemerintah pusat dalam waktu tujuh hari ke depan.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: RA






