BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi menerima surat pemberitahuan dari Bank Kalsel terkait permintaan pengosongan kantor lama yang selama ini digunakan di Jalan A. Yani Km 3,5, Banjarmasin.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, membenarkan adanya surat tersebut. Dalam surat itu, Bank Kalsel meminta agar KPU mengosongkan kantor paling lambat 1 Juni 2026, seiring rencana pemanfaatan kembali aset bangunan oleh pihak bank.
Tenri menjelaskan, hingga saat ini KPU Kalsel masih menghadapi kendala karena pembangunan kantor baru di Banjarbaru belum selesai. Kondisi tersebut membuat pihaknya belum dapat memastikan pemindahan seluruh aktivitas kelembagaan sesuai dengan batas waktu yang diminta.
“Kami sudah menerima surat dari Bank Kalsel. Namun, dengan kondisi kantor baru yang belum rampung, besar kemungkinan kami belum bisa langsung pindah sesuai waktu yang ditentukan,” ujarnya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kalsel meminta dukungan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk memfasilitasi komunikasi dengan Bank Kalsel dan pemerintah daerah, sekaligus mendorong percepatan penyelesaian pembangunan kantor baru.
“Kami berharap ada kebijakan dari Bank Kalsel agar KPU tetap dapat menggunakan kantor lama sampai kantor baru benar-benar siap digunakan,” tambah Tenri.
Sementara itu, DPRD Kalimantan Selatan melalui Komisi I menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dan menunggu respons resmi dari Bank Kalsel atas permohonan penundaan pengosongan kantor yang diajukan KPU Kalsel.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: RA






