Banjarmasin, Onenewskalsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan restitusi pajak.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyebut kasus yang ditangani berkaitan dengan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
“Kasusnya terkait restitusi pajak,” ujar Fitroh kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Restitusi pajak merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara kepada wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam praktiknya, wajib pajak yang merasa membayar pajak lebih besar dari kewajiban seharusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, proses ini kerap disalahgunakan melalui berbagai modus, antara lain rekayasa dokumen perpajakan, penggelembungan nilai transaksi, hingga dugaan pemberian imbalan kepada oknum petugas agar permohonan restitusi dipercepat atau disetujui meski tidak memenuhi syarat. Dugaan praktik semacam inilah yang tengah didalami KPK dalam OTT di Banjarmasin.
OTT tersebut dilakukan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Banjarmasin. KPP merupakan unit vertikal DJP di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, termasuk penerimaan laporan pajak, pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta pemrosesan permohonan seperti restitusi.
Meski demikian, KPK belum memerinci jumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Benar ada OTT di Kalimantan Selatan, di KPP Banjarmasin,” kata Fitroh.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga saat ini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
RAI-Onenewskalsel.com






