Banjarmasin — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa tiga orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Status hukum ketiganya dijadwalkan diumumkan dalam konferensi pers pada sore hari.
Ketiga pihak tersebut telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut. Ia menyebutkan, para pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pada kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, terdapat tiga orang yang diamankan dan saat ini sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Salah satu pihak yang diamankan disebut merupakan pejabat di lingkungan KPP. Namun, KPK belum merinci identitas lengkap para pihak maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh perusahaan swasta di sektor perkebunan. Nilai dugaan kerugian negara disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai. “Terkait barang bukti, tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih,” kata Budi.
KPK menduga terdapat pengaturan dalam proses restitusi pajak yang melibatkan sejumlah pihak di KPP Madya Banjarmasin. Konstruksi perkara secara lengkap, termasuk penetapan tersangka, akan disampaikan dalam konferensi pers resmi sore nanti.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: RAI-Onenewskalsel.com






