Barang bukti Sabu (ist)
Banjarmasin, Onenewskalsel.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan mengungkap kasus dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 18.15 WITA.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 016 RW 002, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial NP,(35) warga Banjarmasin , yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus bermula saat petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko S., melaksanakan patroli rutin di kawasan tersebut.
“Saat itu, petugas melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan badan, tersangka langsung mengeluarkan sebuah kantong plastik kresek warna hitam dari saku celananya,” ucap AKP Joko S.,


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu kantong yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,68 gram tanpa plastik klip, serta satu unit timbangan digital merek Scale lengkap dengan kotaknya.
Barang Bukti Diamankan
Selain sabu seberat 24,68 gram, polisi juga menyita:
1 unit timbangan digital merek Scale beserta kotak
1 kantong plastik kresek warna hitam
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Proses Hukum
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: Ahmad Fauzie








