Sebilah sajam jenis pisau lengkap dengan kumpangnya, dengan panjang sekitar 28 sentimeter diamankan sebagai barang bukti. (Ist)
Banjarmasin, Onenewskalsel.com – Seorang pria Polsek Banjarmasin Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Laksana Intan Gang Mutiara Dalam RT 017 RW 02, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial R H alias D (33), seorang buruh yang berdomisili di kawasan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan kumpangnya, dengan panjang sekitar 28 sentimeter.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo Sriyono menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota Opsnal melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. “Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan menemukan senjata tajam yang disimpan di balik baju pada pinggang sebelah kiri,” ucap AKP Joko Sullistyo.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selama proses penangkapan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.
Operasi ini intens dilakukan Polsek Banjarmasin Selatan sebagai bentuk menjaga Kamtibmas diwilayahnya terlebih menghadapi Bulan Ramadan.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: Ahmad Fauzie








