Banjarbaru, Onenewskalsel – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap peredaran narkotika jaringan antarprovinsi yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IW pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 WITA.
Penangkapan dilakukan di halaman sebuah hotel di Jalan Aes Nasution, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni sabu seberat 29.944,33 gram atau sekitar 29 kilogram serta 15.056 butir pil ekstasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu KTP palsu atas nama Jauhari, tiket perjalanan Berkah Bersama Travel dari Palangkaraya menuju Banjarmasin, satu unit telepon genggam, dua tas ransel berwarna oranye, serta uang tunai sebesar Rp1.856.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui berasal dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Polisi mengungkap, narkotika tersebut disembunyikan dalam tas ransel yang dibawa pelaku. Sabu dikemas dalam bungkus berwarna emas dengan logo harimau, sedangkan pil ekstasi dibungkus kemasan berwarna putih.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Dari pengungkapan kasus ini, Polda Kalimantan Selatan memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 164.777 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp823,8 miliar jika seluruh potensi korban harus menjalani rehabilitasi.
Sementara jika seluruh barang bukti tersebut beredar di pasaran, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp68,9 miliar.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: Rilis Polda Kalsel / RAI








