Banjarmasin, Onenewskalsel.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kelayan B, Gang Setia Rahman, RT 09 RW 04, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Sy (50), warga setempat yang berprofesi sebagai buruh.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu dengan berat bersih 2,46 gram, yang dibungkus plastik klip kecil. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok merek Dunhill, satu plastik berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.


Petugas menyebut, saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti yang dibungkus dalam plastik hitam. Namun, aksi tersebut diketahui petugas sehingga barang bukti berhasil diamankan.
“Barang bukti sabu ditemukan di dalam kotak rokok yang dibungkus plastik hitam, yang sempat dibuang oleh pelaku saat penangkapan,” ujar petugas.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ahmad Fauzie/Redaksi Onenewskalsel.com








