BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) sebagai bank devisa. Penetapan ini membuka peluang besar bagi Bank Kalsel untuk melayani transaksi keuangan internasional dan mengelola potensi ekonomi daerah bernilai ratusan triliun rupiah.
Izin sebagai bank devisa tersebut tertuang dalam surat keputusan OJK yang diterbitkan pada 31 Desember 2025. Dengan status baru ini, Bank Kalsel dapat melayani berbagai transaksi valuta asing, termasuk ekspor-impor, remitansi, serta pembiayaan perdagangan internasional.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, mengatakan bahwa potensi transaksi devisa yang dapat dikelola Bank Kalsel sangat besar, terutama dari sektor sumber daya alam unggulan di daerah.
“Potensi yang bisa dikelola mencapai sekitar Rp400 triliun. Selama ini transaksi tersebut banyak dilakukan melalui bank lain. Ke depan, Bank Kalsel punya peluang besar untuk mengambil peran,” ujar Agus, Selasa (13/1).
Meski telah mengantongi izin, Agus menegaskan bahwa Bank Kalsel masih perlu melengkapi sejumlah persyaratan teknis dan operasional sebelum layanan bank devisa berjalan sepenuhnya. OJK memberikan waktu sekitar tiga hingga enam bulan untuk menyempurnakan kesiapan tersebut.
“Kami minta seluruh persyaratan dipenuhi secara matang. Potensinya besar, tetapi risikonya juga harus dikelola dengan baik agar tidak menjadi beban bagi bank,” jelasnya.
OJK berharap, dengan status sebagai bank devisa, Bank Kalsel dapat meningkatkan daya saing, memperluas layanan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ke depan, Bank Kalsel diharapkan mampu berkembang menjadi salah satu bank pembangunan daerah unggulan di Kalimantan bahkan di tingkat nasional.







