PENGUNGKAPAN JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL

OneNewsKalsel.com,Banjarbaru – Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika Jenis Sabu – Sabu jaringan internasional hingga lintas Provinsi.

Narkoba jenis sabu Sebanyak 49,3 kilogram, dan 55.158 butir ekstasi serta 104 gram serbuk ekstasi diamankan, dari kedua tersangka inisial IW dan AG adalah warga Bojonegoro dan Lamongan Jawa Timur.

Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan Kronologis penangkapan dalam konferensi pers, di Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Selasa (16/9/2025)

Baktiar mengatakan, pengungkapan serta penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis (11/9/2025) saat berada di halaman Hotel Pesona, Kota Banjarmasin.

Kombes Pol Baktiar juga menambahkan, narkoba ini masih terkait dengan seorang DPO Fredy Pratama yang merupakan jaringan internasional.

Selain mengamankan kedua pelaku, Petugas juga menemukan barang haram di dalam tas milik kedua tersangka.

Menurut kedua tersangka Barang haram berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur Kalimantan Barat dan akan diedarkan ke Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah, hingga Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya Kedua tersangka ini bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidir Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga  Dua Pengedar Narkotika di Banjarmasin Ditangkap, Miliki KTP dan SIM Palsu
Banner