Jakarta, Onenewskalsel – Pemerintah mengambil langkah baru dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah menetapkan pembatasan kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Sejumlah platform digital yang termasuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting mengingat berbagai ancaman di ruang digital semakin nyata bagi anak-anak. Risiko yang dihadapi tidak hanya berupa paparan konten pornografi, tetapi juga perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan gawai.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada penyelenggara platform digital yang mengelola layanan tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa teknologi seharusnya memberikan manfaat bagi manusia, termasuk bagi generasi muda.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.
Pemerintah menyadari kebijakan ini mungkin menimbulkan penyesuaian bagi masyarakat pada tahap awal penerapan. Namun langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia di masa depan.
Implementasi kebijakan ini juga akan disertai pengawasan serta evaluasi secara bertahap untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan secara efektif.








