Ahmad Sahroni, Mantan Anggota DPR RI, Resmi Dilaporkan ke Polda Jawa Barat

Onenewskalsel, Jakarta – Ahmad Sahroni, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh organisasi kepemudaan Literasi Pemuda Berdikari (LPB). Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 9 September 2025, dan menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan figur publik ini.

Latar Belakang Pelaporan

Pelaporan terhadap Sahroni bukan tanpa alasan. Ketua Umum LPB, Indrajidt Rai Garibaldi, menyebut bahwa Sahroni diduga menjadi pemicu kericuhan sosial di berbagai daerah Indonesia pasca aksi unjuk rasa besar-besaran pada Agustus 2025. Rai menjelaskan bahwa ucapan Sahroni yang menyebut masyarakat sebagai “orang tolol” telah memicu kemarahan publik dan memperburuk suasana.

Ucapan tersebut disampaikan Sahroni dalam kunjungan kerja ke Polda Sumatera Utara, saat ia menanggapi desakan masyarakat untuk membubarkan DPR RI. “Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia,” ujar Sahroni saat itu. Pernyataan tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil.

Tuduhan Pelanggaran UU ITE

LPB menilai pernyataan Sahroni melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait dengan penyebaran ujaran kebencian melalui media digital. Rai menegaskan bahwa ucapan tersebut disebarkan melalui gawai dan internet, sehingga memenuhi unsur delik hukum yang dapat diproses secara pidana.

“Ucapan ‘tolol’ kepada masyarakat melalui gawai dan internet sudah jelas melanggar hukum. Lokasi deliknya bisa di mana saja, dan kami akan melaporkan ini dengan tegas,” ujar Rai saat ditemui di Mapolda Jawa Barat.

LPB juga menantang Polri, khususnya Mabes Polri, untuk menunjukkan sikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum. Mereka menuntut agar proses hukum terhadap Sahroni berjalan secara transparan tanpa ada pihak yang kebal hukum.

Baca Juga  Tega! Seorang Pria di HST Diduga Banting Bayi hingga Tewas, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Status Politik Sahroni

Sejak kontroversi ini mencuat, Ahmad Sahroni telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Partai NasDem menyatakan bahwa rotasi tersebut merupakan bagian dari penataan internal, meskipun publik menilai keputusan itu sebagai buntut dari pernyataan kontroversial Sahroni.

Kini, Sahroni tidak lagi menjabat sebagai anggota aktif DPR RI, namun LPB menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tetap melekat pada dirinya. “Ini bukan sekadar soal politik, tetapi soal hukum publik. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Rai.

Respons Publik dan Media

Kasus ini mendapat perhatian luas dari media nasional dan masyarakat. Banyak pihak menilai pelaporan terhadap Sahroni sebagai langkah penting dalam menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara objektif dan profesional.

Sementara itu, Sahroni sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan ini. Namun sebelumnya, ia sempat mengklarifikasi bahwa ucapannya tidak ditujukan kepada masyarakat secara umum, melainkan sebagai bentuk kritik terhadap logika berpikir yang menurutnya tidak konstruktif.

Sayangnya, klarifikasi tersebut tidak cukup meredam kemarahan publik. Bahkan, rumah Sahroni di Tanjung Priok sempat diserbu massa dan dijarah. Insiden tersebut telah dilaporkan oleh kuasa hukumnya ke Polres Jakarta Utara dan kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Implikasi Hukum dan Politik

Kasus pelaporan Ahmad Sahroni ke Polda Jawa Barat membuka babak baru dalam dinamika hubungan antara pejabat publik dan masyarakat. Di era digital, setiap pernyataan yang disampaikan oleh tokoh publik memiliki dampak yang luas dan cepat menyebar. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam berkomunikasi menjadi sangat penting.

Baca Juga  Resmi, Pertamina Umumkan Pembaruan Harga BBM per 1 Oktober 2025

Jika proses hukum terhadap Sahroni benar-benar berjalan, ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip equality before the law di Indonesia. Tidak hanya aktivis atau masyarakat biasa yang harus tunduk pada hukum, tetapi juga para pejabat dan mantan pejabat yang memiliki pengaruh besar.

Pelaporan Ahmad Sahroni ke Polda Jawa Barat oleh LPB menandai titik balik dalam upaya masyarakat sipil untuk menuntut akuntabilitas dari tokoh publik. Di tengah ketegangan sosial dan tuntutan reformasi politik, kasus ini menjadi simbol perlawanan terhadap arogansi kekuasaan dan penyalahgunaan platform digital.

Apakah proses hukum akan berjalan adil dan transparan? Publik menunggu jawabannya. Yang pasti, kasus ini telah membuka mata banyak pihak bahwa suara rakyat tidak bisa lagi diabaikan begitu saja.

Banner