Bupati Balangan Siapkan Laporan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kalsel

Bupati Balangan Abdul Hadi memberikan klarifikasi terkait dugaan fitnah yang mencemarkan nama baiknya. Ia menyampaikan telah menyiapkan laporan ke Polda Kalsel saat diwawancarai awak media di Banjarmasin, Kamis (2/10/2025).

Onenewskalsel.com, BANJARMASIN – Bupati Balangan, Abdul Hadi, menegaskan akan melaporkan mantan Direktur Utama Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), Muhammad Reza Apriansyah (MRA), ke Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalimantan Selatan. Langkah ini ditempuh karena Abdul Hadi merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan.

“Alhamdulillah saya sudah berkonsultasi dengan tim hukum terkait laporan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Berdasarkan hasil konsultasi, laporan ini akan diajukan setelah ada putusan inkrah dari Pengadilan Tipikor hari ini,” ujar Abdul Hadi di Banjarmasin, Kamis (2/10/2025).

Abdul Hadi menyebut fitnah yang diarahkan kepadanya seolah dirinya mengizinkan penggunaan dana penyertaan modal perusda secara lisan. Padahal, kata dia, dirinya justru menanyakan langsung kepada MRA apakah penggunaan dana tersebut telah mendapat izin dari komisaris atau pemilik perusahaan.

“Dia menyatakan itu keputusan sendiri. Saya juga menanyakan ke mana saja dana digunakan dan meminta agar dikembalikan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, MRA tidak mampu mengembalikan. Karena itu, saya memberhentikan yang bersangkutan dengan kewenangan saya, lalu melakukan audit melalui inspektorat dibantu BPKP Kalsel. Hasilnya diserahkan ke kejaksaan. Anehnya, malah saya yang dituding terlibat,” tegas Abdul Hadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, menyatakan MRA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar subsider empat tahun penjara.

Namun, melalui kuasa hukumnya, MRA menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

(Onenewskalsel/***)

Baca Juga  Tiga Tokoh Kalsel, H Abdussamad Sulaiman, H Syamsuddin Andi Arsyad dan H Abidin Terima Penghargaan dari Presiden RI
Banner