Polisi mengamankan sebilah pisau sepanjang 30 cm yang digunakan pelaku serta sehelai kaos yang dikenakan saat kejadian
BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL. COM – Aksi pembunuhan sadis terjadi di Jalan Kelayan A Gang Antasari, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Senin malam (20/10/2025) sekitar pukul 20.10 WITA.
Seorang pria bernama Andi Julianto alias Encek (32) tega menghabisi nyawa seorang bidan bernama Hj. Rahmaniah (58) dan melukai putrinya Rina Mutia (24) di rumah korban.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens,melalui Kanit Reskrim setempat, Iptu Sudirno
membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Selasa dini hari (21/10/2025), sekitar pukul 00.05 WITA. Penangkapan dilakukan oleh gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Macan Resta Banjarmasin, dan Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel,” ucap Iptu Sudirno.

Kronologi Kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi sekaligus korban selamat, Rina Mutia, malam itu ia mendengar keributan di ruang tamu. Saat keluar dari kamar, ia melihat ibunya, Hj. Rahmaniah, tergeletak di lantai dengan pelaku berada di atas tubuh korban sambil menusukkan pisau berulang kali.
Rina berusaha menolong, namun pelaku juga menyerangnya hingga mengalami luka tusuk di bagian rusuk dan dada. Setelah itu pelaku sempat keluar rumah, namun kembali lagi ketika mendengar korban Hj. Rahmaniah berteriak meminta tolong. Pelaku kemudian kembali menusukkan pisaunya ke tubuh korban hingga korban meninggal dunia.
Korban Hj. Rahmaniah sempat dibawa ke RS Sultan Suriansyah, namun nyawanya tidak tertolong. Sedangkan Rina Mutia kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit yang sama.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sebilah pisau sepanjang 30 cm yang digunakan pelaku serta sehelai kaos yang dikenakan saat kejadian.
Motif dan Modus.
Dari hasil penyelidikan, pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk berobat. Usai pemeriksaan, pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp500 ribu.”Namun korban menolak karena alasan tertentu. Penolakan itu membuat pelaku emosi dan langsung menganiaya korban dengan senjata tajam yang telah dibawanya,” Sebut Sudirno.
Akibat Perbuatannya,
Pelaku terancam Pasal 338 Jo 351 ayat (3) dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Ahmad Fauzie (Onenewskalsel/***)






