Pembunuhan Bidan di Kelayan A Direkonstruksi, Pelaku Tusuk Korban karena Permintaan Uang Ditolak

Banjarmasin, Onenewskalsel – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang bidan bernama Hj. Rahmaniah. Rekonstruksi berlangsung di halaman Polsek Banjarmasin Selatan, Senin (10/11/2025) siang.

Tersangka dalam kasus ini berinisial AJ, yang diduga menusuk korban hingga meninggal dunia. Rekonstruksi memperagakan 33 adegan, mulai dari persiapan pelaku hingga korban terkapar dan kehilangan nyawanya.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka sebelumnya mengambil sebilah pisau dari rumah tetangganya. Ia kemudian mendatangi rumah korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari untuk meminta pinjaman uang sebesar Rp500 ribu. Namun korban menolak memberi pinjaman tersebut.

Penolakan itu diduga memicu emosi tersangka. Ia kemudian menusuk korban ke arah rusuk kiri, sehingga korban terjatuh. Saat korban berusaha menyelamatkan diri, tersangka kembali menusuk bagian perut korban sebelum melarikan diri.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Sultan Suriansyah, namun nyawanya tidak tertolong.

Adegan yang diperagakan tersangka pada rekonstruksi di Mapolsek Banjarmasin Selatan Senin, (20/11/2025) (Fauzie)

Di dalam rumah, terdapat saksi bernama Rini Mutia, anak korban. Ia juga sempat hampir menjadi sasaran pelaku, namun berhasil menghindar.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini memperjelas rangkaian peristiwa serta motif pelaku yang diduga sakit hati setelah permintaan uang ditolak.

“Total ada 33 adegan yang diperagakan. Dari pengambilan pisau, kedatangan pelaku, hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak keluarga melalui anak korban, Rina Mutia, menyampaikan rasa duka dan kehilangan yang mendalam. Ia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kami sangat terpukul,saya hanya tinggal berdua mama beliau orang baik dan tidak pantas diperlakukan seperti itu. Kami berharap pelaku dihukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Baca Juga  Pemprov Kalsel Siap Dukung Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Halal

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Tersangka terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Ahmad Fauzie (Onenewskalsel)