Banjarbaru, Onenewskalsel – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan menyosialisasikan tata laksana pelayanan persetujuan lingkungan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (27/10/2025).
Kepala DLH Kalsel Rahmat Prapto Udoyo mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme dan kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan sesuai regulasi terbaru.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin menunjukkan bahwa tata laksana pelayanan persetujuan lingkungan kini lebih terarah dan tidak serumit yang dibayangkan,” ujar Rahmat.
Menurutnya, proses persetujuan lingkungan kini sepenuhnya dilakukan melalui sistem Amdalnet, yang mengatur pembagian kewenangan secara jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Sistem ini menjadi pembeda utama dibanding sistem sebelumnya yang kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Selama ini di lapangan sering terjadi kerancuan. Misalnya, hotel dengan jumlah kamar dan luas tertentu menjadi kewenangan kabupaten, sedangkan yang lebih besar diatur provinsi. Melalui sistem baru ini, pembagian kewenangan menjadi lebih jelas,” jelasnya.
Rahmat menambahkan, DLH Kalsel terus berupaya menyederhanakan persyaratan administrasi agar pelayanan kepada pelaku usaha menjadi lebih efisien tanpa mengurangi aspek kelayakan lingkungan.
“Kami memahami pelaku usaha sering menganggap proses ini terlalu rumit. Karena itu, ke depan kami dorong penyederhanaan syarat tambahan agar lebih mudah, namun tetap sesuai ketentuan,” tuturnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DLH Kalsel berharap seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha, memahami dan menerapkan mekanisme baru sesuai aturan yang berlaku.
*(Onenewskalsel/Rilis)









