Tersangka SN saat diinterogasi di ruang penyidikan Unit PPA Polresta Banjarmasin. (Fauzie)
BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL.com — Seorang kakek berinisial SN alias AI (72), warga Kecamatan Banjarmasin Utara, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin setelah diduga mencabuli anak perempuan berusia sembilan tahun. Aksi bejat itu terjadi pada Senin, (24/11/ 2025), sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah pos kamling di kawasan Komplek Bumi Indah Lestari, Alalak Utara.
Korban, sebut saja Bunga, merupakan pelajar kelas III SD. Saat kejadian, ia sedang berjalan kaki pulang sekolah. Saat melintas di depan pos jaga, pelaku memanggil korban dan mengajaknya masuk. Begitu korban berada di dalam, pelaku mengunci pintu pos dan langsung melucuti celana korban.
Menurut keterangan pelapor yang merupakan ibu korban (AS), pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Tak puas sampai disitu pelaku pun menyetubuhi korban.
Tidak terima akan hal ini ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, melalui Kasubnit PPA Ipda Partogi Hutahean, diruang penyidikan Uniit PPA Polresta Banjarmasin,Rabu (10/12/2025) petang, mengatakan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan uang senilai dua ribu rupiah saat korban pulang sekolah.
Ipda partogi menjelaskan, pelaku mengaku telah melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak sepuluh kali, mulai dari mencium hingga memegang bagian sensitif korban, serta sekali melakukan persetubuhan.
pelaku juga mengaku khilaf dan berdalih hanya ingin melampiaskan hasratnya karena sudah setahun istrinya meninggal dunia.
kendati pelaku menyatakan penyesalan, penyidik menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya.
tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. ia dijerat pasal 81 dan/atau pasal 82 undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: Ahmad Fauzie







