BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.725.000 per bulan. Angka tersebut naik 6,54 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp3.496.194.
Penetapan UMP 2026 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01101/KUM/2025 yang ditandatangani pada 23 Desember 2025. Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyampaikan keputusan tersebut melalui konferensi pers daring dari Banjarbaru, Rabu (24/12).
Muhidin menjelaskan, kenaikan UMP merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi. Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk enam sektor usaha. Sektor pertambangan batu bara menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp3.770.000 per bulan, disusul sektor perkebunan dan industri minyak kelapa sawit sebesar Rp3.730.000 per bulan.
Gubernur menegaskan, UMP dan UMSP 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih wajib mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Muhidin juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak membayar upah di bawah ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Perusahaan yang telah memberikan upah di atas standar minimum tersebut juga dilarang menurunkan gaji pekerja.
Kebijakan UMP dan UMSP Kalimantan Selatan tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di Kalimantan Selatan.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: RA / AI






