Suasana asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax yang diikuti puluhan pimpinan Bank Kalsel dengan pendampingan Kanwil DJP Kalselteng.
Banjarmasin, Onenewskalsel – Jajaran direksi hingga pimpinan unit kerja Bank Kalsel melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem Coretax dengan pendampingan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (DJP Kalselteng), Senin (9/2/2026).
Kegiatan asistensi tersebut digelar di Banjarmasin dan diikuti sebanyak 39 pimpinan Bank Kalsel, mulai dari direksi, kepala divisi hingga kepala cabang.
Direktur Utama Bank Kalsel menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakan.
Menurutnya, Bank Kalsel mendukung transformasi digital yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak melalui implementasi sistem Coretax.
“Kami mengimbau seluruh jajaran untuk melaporkan SPT tepat waktu sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, tim dari DJP Kalselteng memberikan pendampingan teknis terkait tata cara pelaporan SPT melalui sistem Coretax, termasuk proses pengisian data hingga pengiriman laporan.
DJP juga mengapresiasi langkah Bank Kalsel yang dinilai aktif mendukung peningkatan kepatuhan pajak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pimpinan perusahaan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.
Selain pemaparan materi, peserta juga mendapat kesempatan berkonsultasi langsung dengan petugas pajak mengenai kendala dalam pengisian SPT.
Program asistensi ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam memperluas edukasi perpajakan di tengah penerapan sistem administrasi pajak yang semakin digital.







