Banjarmasin, Onenewskalsel – Manajemen Bank Kalsel menegaskan larangan pemberian hadiah atau gratifikasi kepada seluruh jajaran pimpinan dan karyawan menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Larangan tersebut ditujukan kepada nasabah, debitur, pemangku kepentingan, maupun mitra kerja agar tidak memberikan hampers, parsel, uang, ataupun bentuk hadiah lainnya kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, serta seluruh insan Bank Kalsel.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat integritas serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) melalui program pengendalian gratifikasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Manajemen Bank Kalsel dalam keterangan resminya menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga profesionalitas serta membangun budaya kerja yang bersih dan transparan.

Selain itu, kebijakan ini juga berlaku dalam momentum menjelang Ramadan dan Idulfitri, yang kerap diiringi tradisi pemberian bingkisan kepada berbagai pihak.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bank Kalsel juga mengajak masyarakat serta mitra kerja turut melakukan pengawasan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau ada pihak yang meminta hadiah, masyarakat dapat melaporkannya melalui Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel.
Melalui kebijakan ini, Bank Kalsel berharap dapat terus menjaga kepercayaan publik sekaligus menghadirkan layanan perbankan yang profesional, bersih, dan akuntabel bagi masyarakat Kalimantan Selatan.






