Banjarmasin, Onenewskalsel — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan memastikan masyarakat tidak akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo saat libur Lebaran.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang tidak dapat melakukan pembayaran karena pelayanan Samsat tutup selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
Kepala Bapenda Kalsel menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir apabila masa berlaku pajak kendaraan berakhir saat libur Lebaran. Pembayaran tetap dapat dilakukan setelah layanan kembali dibuka tanpa dikenai sanksi administrasi berupa denda.
“Bagi wajib pajak yang masa jatuh temponya bertepatan dengan libur Lebaran, kami pastikan tidak akan dikenakan denda. Pembayaran bisa dilakukan setelah operasional Samsat kembali normal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini berlaku selama periode libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Setelah layanan kembali dibuka, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan biaya.
Bapenda Kalsel juga mengimbau masyarakat untuk tetap memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang tersedia, termasuk layanan Samsat digital dan pembayaran melalui perbankan, apabila memungkinkan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tetap memperhatikan masa berlaku pajak kendaraan guna menghindari keterlambatan di luar periode kebijakan tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, tanpa terbebani sanksi akibat keterbatasan layanan selama libur Lebaran.







