Gedung Kementerian Komdigi
Jakarta, ONEWSKALSEL – 9/04/2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memulai seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 2026. Kebijakan ini ditempuh untuk memperluas akses internet cepat sekaligus meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital nasional serta menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang merata, termasuk di daerah yang masih mengalami keterbatasan jaringan.
Seleksi ini bertujuan menyediakan tambahan spektrum frekuensi bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler agar dapat mengoptimalkan layanan mobile broadband. Pemerintah menilai ketersediaan spektrum yang memadai menjadi kunci dalam memperluas jangkauan sekaligus meningkatkan kualitas konektivitas.
Komdigi menjelaskan, pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz memiliki karakteristik yang saling melengkapi. Frekuensi 700 MHz yang termasuk kategori low-band memiliki jangkauan luas dan kemampuan penetrasi sinyal yang baik hingga ke dalam bangunan. Pita ini dinilai efektif untuk memperluas cakupan layanan, terutama di wilayah terpencil maupun area dengan sinyal lemah.
Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz yang tergolong mid-band memiliki kapasitas besar untuk mendukung kecepatan data tinggi. Frekuensi ini dinilai optimal untuk mengakomodasi lonjakan trafik data di wilayah perkotaan, termasuk pengembangan teknologi jaringan generasi kelima (5G).
Melalui seleksi ini, pemerintah menargetkan pemerataan layanan internet berbasis teknologi minimal 4G di desa dan kelurahan yang belum terlayani secara optimal. Di sisi lain, operator seluler juga didorong untuk meningkatkan kualitas layanan melalui penguatan jaringan 5G di berbagai wilayah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Sementara itu, pelaksanaan seleksi akan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026.
Komdigi memastikan proses seleksi akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri telekomunikasi, untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Optimalisasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional.








