BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL — Kepala Desa Hampang, Ilham, memberikan klarifikasi terkait polemik rumah tangga yang menyeret namanya ke ranah hukum. Klarifikasi tersebut disampaikan saat ditemui di sebuah rumah makan di Banjarmasin, Jumat (17/4/2026).
Ilham menjelaskan, pernikahannya dengan Siti Mariana pada awalnya dilangsungkan berdasarkan hukum adat Kaharingan, sesuai keyakinan yang dianut keduanya saat itu.
Dalam perjalanannya, kata dia, kebutuhan administrasi seperti pengurusan akta kelahiran anak mendorong dilakukannya pencatatan tambahan melalui pernikahan agama Hindu.
Menurut Ilham, proses tersebut lebih banyak diurus pihak istrinya, sementara dirinya hanya diminta melengkapi persyaratan berupa tanda tangan.
Ia juga menguraikan dinamika kehidupan rumah tangga mereka. Menurutnya, keduanya sama-sama bekerja, dengan dirinya menjalankan tugas sebagai kepala desa, sedangkan istrinya bekerja di ladang. Kondisi tersebut dinilainya berdampak terhadap pengasuhan anak yang kurang optimal.

Ilham mengaku sempat menyarankan istrinya berhenti bekerja di ladang karena kondisi ekonomi keluarga dinilai telah mencukupi dari berbagai sumber penghasilan, seperti gaji kepala desa, hasil kebun, dan ternak. Namun, saran itu disebut tidak diikuti.
Selain itu, Ilham mengungkapkan adanya perubahan keyakinan dalam rumah tangganya. Ia menyatakan telah memeluk agama Islam pada 2024 dan sempat mengajak istrinya mengikuti keyakinan yang sama. Namun, ajakan tersebut tidak diterima.
Ia menuturkan, perbedaan itu kemudian berujung pada perceraian yang dilakukan secara adat. Meski demikian, Ilham mengakui perceraian tersebut belum diikuti penyelesaian administrasi secara hukum negara, khususnya terkait dokumen pernikahan yang sebelumnya dibuat.
Ilham juga membantah tudingan pengabaian terhadap keluarga. Ia menyebut kebutuhan pendidikan anak-anak tetap terpenuhi, bahkan beberapa di antaranya telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan bekerja.
Dalam kesempatan itu, Ilham turut menyinggung proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengaku telah menyerahkan dokumen hasil sidang adat kepada pihak kepolisian, namun merasa dokumen tersebut belum menjadi pertimbangan utama.
Selain itu, ia juga menyampaikan adanya tekanan yang dirasakannya dalam proses penyelesaian perkara, termasuk terkait penandatanganan dokumen hibah harta.
Ilham turut mengimbau sejumlah awak media agar lebih mengedepankan etika jurnalistik dalam menjalankan tugas. Menurutnya, tidak etis apabila pemberitaan yang menyangkut dirinya ditayangkan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung.
Ia menegaskan, setiap pihak yang menjadi objek pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan akurat.
Menurut Ilham, penayangan berita tanpa upaya konfirmasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap insan pers.
Karena itu, ia berharap para jurnalis dapat lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Ilham menilai persoalan yang dihadapinya tidak terlepas dari adanya kepentingan pihak tertentu. Saat ini, ia mengaku tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum guna mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan tuntutan balik.
Ia berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Terkait pernikahan yang dilakukannya setelah itu, Ilham menyatakan saat menikah secara siri dirinya merasa telah tidak lagi terikat secara adat. Namun, ia mengaku tidak memahami bahwa dokumen administratif sebelumnya masih memiliki konsekuensi hukum.
—Redaksi Onenewskalsel–






