KSOP Banjarmasin Tegakkan Aturan Dirjen Hubla, Buruh TKBM Batalkan Aksi Unjuk Rasa

BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL – Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar Serikat Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Nusantara di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Selasa (23/6/2026), akhirnya dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah KSOP Kelas I Banjarmasin memastikan akan menjalankan ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).

Sebelumnya, para buruh TKBM berencana menggelar aksi demonstrasi selama tiga hari berturut-turut apabila tidak terdapat kejelasan mengenai pelaksanaan kegiatan bongkar muat dalam aktivitas Ship to Ship (STS) transfer atau alih muat di perairan.

Menjelang pelaksanaan aksi, KSOP Kelas I Banjarmasin menggelar rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Namun, rapat tersebut tidak dihadiri Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Kalimantan Selatan maupun sebagian besar pemilik floating crane yang sebelumnya telah diundang.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Kalimantan Selatan, M. Sahdan Banna, menegaskan bahwa tuntutan para buruh pada dasarnya hanya meminta regulator menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami meminta KSOP Kelas I Banjarmasin bersikap tegas menjalankan surat edaran tertanggal 22 Januari 2026 terkait pelaksanaan kegiatan bongkar muat di sisi-sisi transfer. Selain itu, kami juga mendesak APBMI untuk mematuhi hasil rapat peninjauan tanggal 17 April 2026 yang dihadiri oleh tiga kementerian,” ujar Sahdan.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Heri Purwanto, menyayangkan ketidakhadiran pihak DPW APBMI Kalimantan Selatan dalam rapat yang digelar sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya.

Menurut Heri, pada rapat terdahulu APBMI berkomitmen melakukan koordinasi dengan pemilik floating crane terkait mekanisme kerja dan penetapan upah TKBM yang bekerja di atas alat tersebut. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, tidak ada keputusan yang dapat dihasilkan karena pihak terkait tidak menghadiri rapat lanjutan.

Baca Juga  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran teman-teman dari DPW APBMI Kalimantan Selatan. Padahal rapat ini merupakan tindak lanjut pembahasan mekanisme kerja dan tarif upah TKBM di floating crane. Karena tidak ada keputusan yang dihasilkan, maka kami akan menjalankan ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut,” kata Heri.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, setiap pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) wajib dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK) atau amprah dari TKBM.

“Apabila tidak ada kesepakatan dan pengajuan RKBM tidak dilengkapi SPK TKBM, maka kegiatan tersebut tidak dapat diproses. Jika tetap beroperasi tanpa dokumen RKBM yang sah, konsekuensinya kapal tidak akan diberikan izin berlayar,” tegasnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Budi Mantoro, yang menegaskan bahwa pelaksanaan bongkar muat dalam kegiatan Ship to Ship (STS) transfer wajib menggunakan tenaga kerja bongkar muat yang memiliki kompetensi serta sertifikasi sesuai bidang pekerjaannya.

Selain itu, dalam surat tersebut juga diatur bahwa sebelum kegiatan bongkar muat dilaksanakan, pelaksana bongkar muat wajib menyampaikan RKBM kepada penyelenggara pelabuhan serta mengajukan permintaan amprah TKBM kepada penyedia jasa TKBM guna memperoleh Surat Perintah Kerja sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

Dengan keputusan KSOP Kelas I Banjarmasin untuk menerapkan ketentuan tersebut, para buruh TKBM memutuskan menunda aksi demonstrasi dan memilih menunggu implementasi kebijakan di lapangan.

AF – ONENEWSKALSEL

error: Content is protected !!