Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Senilai Puluhan Miliar Rupiah

BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dengan memusnahkan berbagai barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Pemusnahan tersebut meliputi jutaan batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang disita dari berbagai operasi penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Kalbagsel. Barang-barang tersebut diketahui melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sehingga tidak dapat lagi diedarkan kepada masyarakat.

Kegiatan pemusnahan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi pemerintah dalam mengelola barang hasil penindakan. Selain mencegah peredaran kembali barang ilegal, langkah ini juga bertujuan melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi penegak hukum, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat.

Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu maupun bekas, serta minuman beralkohol ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Ia menambahkan, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah tersebut dilakukan melalui operasi penindakan, pengawasan distribusi, edukasi kepada masyarakat, hingga penguatan kerja sama lintas instansi.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok dan minuman beralkohol ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara maupun masyarakat luas.

Baca Juga  Pemprov Kalsel Apresiasi Muswil KAHMI: Perkuat Sinergi dan Ukhuwah

RA/Onenewskalsel