Pelaku MS (20) saat dilaksanakan gelar perkara (Fauzie)
BANJARMASIN, ONENEWSKALSEL – Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang mahasiswi yang jasadnya ditemukan di kawasan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 07.30 Wita.
Korban diketahui bernama Zahra Dilla (20), mahasiswi asal Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Sementara pelaku berinisial MS (20) yang merupakan anggota Polri, berhasil diamankan aparat kepolisian.
Setelah berkas perkara rampung dan dilimpahkan ke Polda Kalimantan Selatan, kasus tersebut kemudian digelar di Polresta Banjarmasin pada Jumat (26/12/2025) siang.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Lokasi kejadian awal berada di depan SPBU Gambut, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sebelumnya membuat janji bertemu pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Indomaret Jalan Mandi-Mandi, Kabupaten Banjar. Korban kemudian menitipkan sepeda motornya dan ikut bersama pelaku menggunakan mobil.
“Keduanya sempat berkeliling ke kawasan Bukit Batu, kemudian menuju Banjarbaru, hingga akhirnya berhenti di depan SPBU Gambut. Di lokasi tersebut, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan intim di dalam mobil,” ujar Adam.
Usai kejadian itu, korban disebut mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku kepada pacar pelaku yang tak lain merupakan sahabat korban sendiri. Hal tersebut membuat pelaku panik, mengingat ia berencana akan melangsungkan pernikahan pada 26 Januari 2026. Pelaku kemudian mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, pelaku membawa korban menuju Kota Banjarmasin melalui kawasan Pemurus Dalam dan Sungai Andai. Sekitar pukul 03.00 Wita, korban dibuang di depan Kampus STIHSA Banjarmasin dalam kondisi tidak bernyawa.
“Awalnya pelaku berniat membuang jasad korban ke sungai, namun karena melihat gorong-gorong, pelaku akhirnya membuang korban di lokasi tersebut,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam milik korban, dompet, perhiasan emas, kartu identitas korban, pakaian dalam korban, sepatu, satu unit mobil Toyota Rush, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Pelaku sempat diamankan lebih dahulu oleh Polres Banjarbaru sebelum akhirnya diserahkan ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Banjarmasin. Saat ini, perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Propam Polda Kalsel.
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purmomo, menegaskan pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara terbuka dan transparan.
“Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan keadilan bagi korban serta mengantisipasi adanya ketidakpuasan dari pihak keluarga korban,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain proses pidana, pelaku juga dikenakan sanksi kode etik Polri dan terancam pemecatan dalam waktu dekat.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari sejumlah mahasiswa yang menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
Editor: Redaksi OneNews Kalsel
Sumber: Ahmad Fauzie







