BANJARBARU, ONENEWSKALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mendorong percepatan pengakuan karya budaya daerah di tingkat nasional dengan mengedepankan penguatan data serta regenerasi pelaku budaya.
Upaya tersebut dilakukan melalui perubahan pendekatan pelestarian budaya, dari yang sebelumnya bersifat seremonial menjadi lebih terukur dan berbasis data. Hal ini dinilai penting agar setiap karya budaya yang diusulkan memiliki dasar kajian yang kuat dan memenuhi persyaratan nasional.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel saat ini tengah melakukan pemetaan karya budaya sebagai bagian dari proses pengusulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Tahun 2026, pemerintah daerah menargetkan sebanyak 100 karya budaya dapat diusulkan dan diakui secara nasional.



Dalam proses tersebut, Disdikbud Kalsel melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk memperkuat kajian ilmiah, yang menjadi syarat utama dalam pengajuan WBTb. Keterlibatan lintas disiplin, seperti seni, sejarah, sosiologi, dan antropologi, diharapkan mampu memperkaya dokumentasi serta memperkuat legitimasi budaya daerah.
Namun demikian, keterbatasan bahan kajian tertulis masih menjadi tantangan utama. Minimnya referensi ilmiah seperti jurnal, skripsi, dan artikel membuat sejumlah karya budaya belum memenuhi standar deskripsi yang ditetapkan.


Sebagai langkah strategis, pemerintah melakukan intervensi terhadap puluhan karya budaya yang sebelumnya sempat diusulkan namun belum lolos verifikasi. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota di Kalsel juga didorong untuk aktif mengusulkan karya budaya dari daerah masing-masing.
Pemanfaatan data pokok kebudayaan serta penguatan koordinasi dengan perguruan tinggi terus dilakukan untuk melengkapi kebutuhan dokumen pendukung. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan karya budaya yang siap diajukan sesuai ketentuan.
Selain fokus pada data, Pemprov Kalsel juga menekankan pentingnya regenerasi pelaku budaya agar keberlanjutan tradisi tetap terjaga. Upaya ini dinilai krusial dalam memastikan warisan budaya tidak hanya diakui, tetapi juga terus hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Target penyelesaian pemetaan ditetapkan sebelum batas waktu pengusulan nasional, sehingga seluruh karya budaya yang memenuhi syarat dapat segera diajukan untuk memperoleh pengakuan resmi.
MC/TIM REDAKSI ONENEWSKALSEL









