Dua Pengedar Narkotika di Banjarmasin Ditangkap, Miliki KTP dan SIM Palsu

Onenewskalsel.com, Banjarbaru – Polisi berhasil menangkap dua kurir dan pengedar narkotika di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kedua tersangka diketahui memiliki identitas palsu berupa KTP dan SIM untuk menyembunyikan jejak mereka.

“Identitas yang tercantum dalam KTP tersebut tidak sesuai dengan identitas asli pelaku,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Baktiar Joko Mujiono, Selasa (16/9/2025).

Polisi mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki enam KTP palsu yang mencantumkan nama-nama berbeda. Identitas yang tercantum antara lain Subagya Budi Setiawan dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Hermawan dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan Eko Hidayat dari Surabaya, Jawa Timur. Selain itu, terdapat pula identitas atas nama M Choirul Rahmadan dari Kota Batu, Jawa Timur, Daman dari Jakarta, dan Wahidin dari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dua SIM palsu juga ditemukan, atas nama M Choirul Rahmadan (dikeluarkan Polresta Tangerang Banten) dan Eko Hidayat (dikeluarkan Polres Sukabumi).

“Menurut pengakuan tersangka, KTP dan SIM palsu tersebut didapat dari orang yang menyuruh mereka untuk mengedarkan narkoba,” lanjut Baktiar.

Polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,306 kilogram, 55.158 butir ekstasi, serta 104,45 gram serbuk ekstasi yang dibawa kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pengedar tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Kalsel, di mana seorang pengedar bernama Setyawan (37) ditangkap di Banjar dengan membawa 19 kilogram sabu. Setyawan juga kedapatan memiliki KTP palsu.

Baca Juga  PENGUNGKAPAN JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL
Banner